RIAUIN.COM - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan terhadap kelengkapan teknis kendaraan di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (11/4/2026), petugas memfokuskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi resmi Polri.
Dalam operasi yang berlangsung di depan Pos Gurindam 1 tersebut, petugas menjaring belasan pelanggar. Sebanyak 10 pasang pelat nomor nonstandar disita dari pengendara karena dianggap menyalahi aturan administratif dan teknis. Selain penyitaan fisik pelat, polisi juga mengeluarkan 15 surat tilang dan memberikan teguran tertulis kepada 24 pengguna jalan lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Galih Apria menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran visual pada pelat nomor, mulai dari penggunaan variasi huruf dan angka yang tidak standar hingga penggunaan pelat nomor palsu atau tidak resmi.
"Salah satu pengendara bahkan secara sukarela melepas sendiri pelat modifikasinya di lokasi untuk diganti dengan TNKB resmi setelah diberikan pemahaman oleh petugas," ujar Galih.
Menurut Galih, langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan publik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap komponen pada kendaraan, termasuk pelat nomor, harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan guna memudahkan pengawasan dan identifikasi di jalan raya.
Secara terpisah, Dirlantas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika menekankan bahwa operasi serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh jajaran satuan lalu lintas di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Riau. Meskipun mengedepankan penindakan hukum, ia mengklaim personel di lapangan tetap diinstruksikan untuk menggunakan pendekatan edukatif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memodifikasi pelat nomor dengan alasan estetika jika itu melanggar aturan. Kepatuhan ini penting untuk mendukung keamanan dan ketertiban di ruang publik," kata Jeki.
Kegiatan pemantauan secara acak atau hunting system ini direncanakan akan terus berlangsung secara berkesinambungan. Selain menyasar aspek administratif, operasi ini diharapkan dapat menekan angka potensi tindak kejahatan jalanan yang sering kali menggunakan kendaraan dengan identitas (TNKB) yang tidak valid atau telah dimodifikasi. (Bil)