RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap distribusi sampah dari tingkat pemukiman menuju tempat penampungan sementara atau trans depo. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas kerja Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sekaligus menekan kemunculan titik tumpukan ilegal akibat ulah angkutan mandiri tak berizin.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa setiap unit LPS di tingkat kelurahan kini menjadi subjek evaluasi berkala. Fokus utama pemantauan terletak pada konsistensi jadwal pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan sisa rumah tangga di area warga.
"Kami sedang mengevaluasi dan mendorong LPS untuk meramu skema kerja yang menjamin sampah terangkut setiap hari tanpa kecuali," ujar Agung di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).
Menurut Agung, komitmen layanan harian tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan pengelola lembaga tersebut. Ketepatan waktu pengangkutan dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kebersihan ruang publik di seluruh wilayah kelurahan.
Selain performa LPS, otoritas setempat juga menyoroti aktivitas angkutan sampah mandiri yang beroperasi tanpa izin resmi. Kelompok ini ditengarai sering mengeklaim diri sebagai bagian dari layanan pemerintah, namun justru membuang sampah di pinggir jalan dan memicu timbulan sampah baru.
Guna meringankan beban operasional di lapangan, warga diimbau untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Praktik pemilahan sampah bernilai ekonomis dari tingkat rumah tangga juga terus dikampanyekan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir. (Bil)