Kanal

Pemko Pekanbaru Bakal Tindak Tegas Pemilik Kabel Serat Optik Tak Berizin

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penataan dan Penertiban Jaringan Telekomunikasi akan menertibkan kabel serat optik (fiber optic) yang melanggar aturan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh penyelenggara jasa internet mematuhi regulasi perizinan dan menjaga estetika serta keamanan ruang publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas instansi, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan Balai Monitor, untuk memperketat pengawasan di lapangan.

"Seluruh pemilik jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan, mulai dari regulasi pemerintah pusat, izin prinsip, hingga peraturan daerah. Pemilik jaringan bertanggung jawab penuh atas infrastruktur yang mereka kelola," ujar Ardiansyah saat ditemui di Pekanbaru, Jumat (3/4/2026).

Ardiansyah, yang akrab disapa Yayan, menyebutkan bahwa Pemkot Pekanbaru sebelumnya telah melayangkan surat resmi pada 28 Januari lalu kepada para penyedia layanan internet, termasuk anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Riau.

Instruksi tersebut meminta pengelola untuk merapikan kabel dengan memindahkannya ke bawah tanah atau menata ulang jalur kabel di sejumlah ruas jalan protokol. Namun, hingga saat ini, masih ditemukan banyak jaringan yang belum dibenahi.

Sebagai bentuk ketegasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mulai memotong dan menyita sejumlah kabel yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut bagi pelanggar.

"Jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban, tim penegak perda akan bertindak terlebih dahulu. Setelah itu, tim terpadu akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk potensi unsur pidana," tegas Yayan.

Pemkot Pekanbaru mengimbau para pengusaha telekomunikasi untuk segera menyelesaikan kewajiban perizinan sebelum melakukan pembangunan atau perluasan infrastruktur digital di wilayah tersebut. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler