RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai landasan strategis penataan kelembagaan. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan optimal dengan prinsip birokrasi yang ramping namun kaya fungsi.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk membentuk perangkat kerja sesuai urusan wajib maupun pilihan.
"Struktur organisasi yang dirancang mengedepankan prinsip 'miskin struktur, kaya fungsi'. Pendekatan ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang efektif dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar Agung Nugroho, Rabu (1/4/2026).
Menurut Agung, penataan ini tidak dilakukan secara sembarang. Terdapat sejumlah faktor strategis yang menjadi pertimbangan, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga kemampuan keuangan daerah dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi Pekanbaru.
Selain itu, seluruh struktur perangkat daerah telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2025-2029. Hal ini dilakukan agar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat langsung tancap gas mendukung visi-misi pembangunan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Pekanbaru optimistis kehadiran Ranperda SOTK yang baru akan membuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan warga.
"Kami berharap organisasi tidak lagi gemuk secara struktur, namun tetap kuat secara fungsi," pungkas Agung. (Bil)