Kanal

Tebang Pohon Tanpa Izin di Pekanbaru, Warga Dihukum Tanam 30 Batang Mahoni

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang terbukti menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku diwajibkan mengganti bibit pohon hingga puluhan kali lipat.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengonfirmasi bahwa pemberian sanksi tersebut diputuskan setelah pihaknya memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (26/3/2026).

"Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk meminta klarifikasi terkait penebangan lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya," ujar Reza.

Atas pelanggaran tersebut, Imam Ghazali diwajibkan menyerahkan 30 batang bibit pohon mahoni dengan tinggi minimal 2 meter sebagai pengganti. Selain menyerahkan bibit, pelaku juga memikul tanggung jawab moral untuk merawat pohon-pohon baru tersebut hingga dipastikan tumbuh dengan baik.

Berikut adalah poin-poin sanksi dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku:

Penggantian Bibit: Menyerahkan 30 batang pohon mahoni setinggi 2 meter.

Pemeliharaan: Wajib merawat pohon hingga tumbuh dan menggantinya kembali jika bibit tersebut mati.

Pernyataan Hukum: Menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Berdasarkan keterangan Reza, pelaku mengaku nekat melakukan penebangan pada Rabu (25/3/2026) karena merasa khawatir dengan kondisi pohon yang sudah terlalu rimbun dan tinggi. Pelaku mencemaskan potensi pohon tumbang saat terjadi hujan lebat dan angin kencang.

Meski demikian, DLHK menegaskan bahwa setiap penebangan pohon pelindung di area publik harus melalui mekanisme perizinan resmi. Dalam kesempatan tersebut, Imam Ghazali juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan ilegal yang dilakukannya. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler