RIAUIN.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), diwarnai dengan pengajuan permohonan pengalihan status penahanan. Tim kuasa hukum meminta klien mereka dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.
Penasihat hukum terdakwa, Kemal Shabab, menyampaikan permohonan tersebut sesaat setelah pembacaan dakwaan selesai. Ia menyatakan bahwa faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama pengajuan tersebut dan berjanji akan menyertakan dokumen pendukung.
"Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Nanti akan kami lampirkan rekam medis terdakwa," ujar Kemal dalam persidangan.
Merespons permintaan tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatannya. Pihak penuntut umum menilai, selama masa penyidikan yang berlangsung selama empat bulan, tidak pernah ada laporan resmi mengenai gangguan kesehatan yang dialami terdakwa.
"Selama penyidikan empat bulan kami belum pernah menerima soal keluhan terdakwa. Sampai sekarang (terdakwa) masih dalam kondisi sehat," tutur jaksa. Meski menolak, jaksa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, belum memberikan keputusan seketika. Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu rekam medis yang dijanjikan oleh tim hukum sebelum mengambil sikap.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB ini merupakan awal dari rangkaian pembuktian perkara korupsi tersebut. Selain Abdul Wahid, terdapat dua terdakwa lain yang juga menjalani proses persidangan dalam berkas perkara terkait. -Juh