Kanal

Pemprov Riau Berlakukan Sistem WFA bagi ASN Pasca Lebaran

RIAUIN.COM - Aktivitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terpantau masih lengang pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026). Sepinya suasana di Kantor Gubernur Riau ini merupakan dampak dari pemberlakuan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian aparatur sipil negara.

Meski demikian, aktivitas pada sektor pelayanan publik tetap berjalan normal. Pantauan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan petugas tetap bersiaga melayani masyarakat, termasuk warga yang mengantre untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Budi Fakhri menjelaskan, kebijakan WFA ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung strategi nasional dalam mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

"Seluruh pegawai sebenarnya sudah kembali bertugas. Namun, bagi mereka yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, diperbolehkan bekerja secara daring hingga 27 Maret mendatang," ujar Budi.

Karena sebagian pegawai masih menjalankan tugas secara fleksibel, Pemprov Riau meniadakan apel perdana pada pekan ini. "Apel bersama sekaligus halalbihalal baru akan kami gelar pada Senin pekan depan agar seluruh pegawai bisa hadir secara fisik," tambahnya.

Secara teknis, kebijakan WFA di lingkungan Pemprov Riau dibagi dalam dua fase, yakni pada 16–17 Maret untuk arus mudik dan 25–27 Maret untuk arus balik. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tambahan libur maupun pemotongan cuti tahunan.

Syahrial menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk mengatur mekanisme pembagian tugas secara silang agar operasional pemerintahan tidak terhenti.

"Pengaturannya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Intinya, pegawai yang sudah mengambil WFA saat arus mudik wajib hadir di kantor saat arus balik, begitu pun sebaliknya. Kami ingin memastikan pelayanan publik, mulai dari administrasi di kantor gubernur hingga layanan teknis di rumah sakit dan UPT, tetap berjalan maksimal," tegas Syahrial. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler