Kanal

Pemprov Riau Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Fasilitas negara tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan pelayanan pemerintahan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan S Syahputra menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan aset daerah.

"Tetap diberlakukan seperti itu. Kendaraan dinas memang hanya untuk keperluan tugas. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pergi liburan," ujar Ispan di Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Berbeda dengan kebijakan beberapa tahun silam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini tidak lagi mewajibkan pengumpulan seluruh unit kendaraan di satu titik pusat, seperti yang pernah dilakukan di halaman Gedung Daerah, Jalan Diponegoro.

Keputusan untuk tidak "mengandangkan" kendaraan dinas secara terpusat diambil berdasarkan evaluasi teknis. Menurut Ispan, memarkir kendaraan di area terbuka dalam durasi lama justru berisiko merusak fisik kendaraan akibat paparan cuaca, yang pada akhirnya membebani APBD untuk biaya perawatan.

Sebagai gantinya, pengawasan akan dilakukan secara desentralisasi.

"Sekarang diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan. Yang jelas kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," ucapnya.

Melalui mekanisme ini, setiap kepala OPD bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh kendaraan dinas di instansinya tetap terparkir di area kantor masing-masing selama masa cuti bersama. -Juh

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler