RIAUIN.COM - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu titik utama yang akan menerapkan aturan ini adalah ruas Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau.
Langkah ini diambil guna memitigasi risiko kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan pribadi, sekaligus menjamin aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama periode puncak mobilisasi masyarakat. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan regulasi pemerintah pusat tersebut di seluruh ruas tol yang dikelola perusahaan.
"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).
Sesuai ketetapan SKB, pembatasan angkutan barang akan berlangsung secara terus-menerus mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku serentak baik di jalur tol maupun jalan arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan, pengaturan logistik sangat krusial mengingat proyeksi pergerakan masyarakat tahun ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," kata Aan.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi
mobil barang dengan tiga sumbu roda atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi logistik kategori darurat dan kebutuhan pokok. Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pangan tetap diperbolehkan melintas.
Hamdani menambahkan, kendaraan yang mendapat pengecualian wajib menempelkan surat muatan sah dari pemilik barang di kaca depan sebelah kiri. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang secara jelas.
Guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik, Hutama Karya akan menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, siaran radio, hingga pemasangan spanduk imbauan di setiap gerbang tol. Pengemudi angkutan barang diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan sebelum memasuki ruas Tol Pekanbaru-Dumai. (Bil)