Kanal

Anjuran Disnaker Pelalawan, Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan anjuran kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Pelalawan agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Disnaker Kabupaten Pelalawan Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/2026/144 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor T/86/500.15.14/DISNAKERTRANS/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Plt Kepala Disnaker Pelalawan Devitson Saharudin SH MH menyampaikan bahwa pemberian THR bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian THR ini bertujuan membantu para pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” katanya, Jumat (6/3/2026).

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh adalah sebesar satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Disnaker juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Mekanisme pembayaran THR Keagamaan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun demikian, Disnaker Pelalawan mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui Pos Komando (Posko) THR.

“Posko ini bertujuan melayani pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026,” ujar Devitson.

Disnaker Pelalawan berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan dapat mematuhi ketentuan ini sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat THR dalam menyambut Hari Raya Keagamaan bersama keluarga. -mmd
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler