RIAUIN.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Robin P Hutagalung meminta pemerintah segera merealisasikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Langkah ini dinilai mendesak lantaran banyaknya warga yang kini terjerat utang iuran setelah kehilangan mata pencaharian.
Robin mengungkapkan, fenomena ini marak ditemukan di Kota Pekanbaru. Banyak peserta kategori mandiri yang sebelumnya taat membayar iuran terpaksa menunggak karena kondisi ekonomi keluarga yang memburuk.
"Sebelumnya mereka adalah peserta mandiri yang sanggup membayar karena memiliki penghasilan. Namun, begitu kepala keluarga kehilangan pekerjaan, mereka tidak lagi mampu membayar hingga muncul tunggakan," ujar Robin P Hutagalung di Pekanbaru, Jumat (6/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti regulasi pemutihan tunggakan yang selama ini dianggap belum berjalan optimal. Menurut dia, sistem yang ada saat ini masih mencatat tunggakan lama sebagai utang meskipun peserta tersebut telah beralih ke program bantuan pemerintah.
"Regulasi pemutihan ini belum terlaksana dengan baik di lapangan. Akibatnya, saat mereka masuk ke program yang dibiayai pemerintah, beban tunggakan sebelumnya tetap menempel sebagai utang," tuturnya.
Robin menambahkan, kondisi ini menjadi beban ganda bagi masyarakat. Selain harus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi pascapemutusan hubungan kerja, mereka juga dihantui kewajiban melunasi iuran yang terus terakumulasi dalam sistem BPJS.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat merumuskan solusi konkret yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penghapusan piutang secara menyeluruh bagi peserta yang benar-benar terverifikasi sudah tidak mampu secara finansial.
"Kita berharap ada diskresi atau kebijakan pemutihan agar hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin tanpa harus terbebani oleh utang masa lalu," kata Robin P Hutagalung. (*)