Kanal

Pemberhentian Bupati Rohul Tak Perlu Melalui Paripurna DPRD

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Pasca eksekusi yang dilakukan JPU KPK ke lembaga permasyarakatan suka miskin Bandung terhadap terpidana Korupsi Pembahasan APBD Riau 2014 dan APBD 2015, H Suparman, proses pemberhentiannya sebagai Bupati Rohul tidak perlu dilakukan melalui Proses Paripurna di DPRD Rohul.

Dikatakan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri Rabu (6/12/2017) saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya  mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah  melalui mekanisme Paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakuan impactman atau pemakzulan kepada kepala Daerah, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kemudian kepala darah melakukan tindakan asusila, serta kepala daearah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Namun, terkait persoalan hukum yang suah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). mekanisme pemberhentian kepala daerah serta pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah  dilakukan langsung oleh Mentri Dalam Negeri melalui usulan dari Guberur Riau.

“Dalam kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif, kita sifatnya  hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri,” ucap Kelmi Amri.

Sebut Kelmi lagi, sesuai Undang-undang, proses pemberhentian Suparman sebaga Bupati Rohul nantinya akan diusulkan Gubernur Riau ke Menteri Dalam Negeri. Kemudian Menteri dalam negeri menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati sekaligus  pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati.

“Terkait Proses pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. Sementara untuk Mencari Wakil Bupati,  akan ada proses lebih lanjut sesuai yang sudah diatur dalam Undang-undang" jelas Kelmi, seperti dilansir dari halloriau.

Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri, Kelmi meminta agar roda pemerintah di Kabupaten Rohul tetap berjalan normal. Kemudian semua pihak diminta menghormati dan menghargai keputusan ini dengan cara cara yang baik serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga persaaan.(nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler