Kanal

Pemprov Riau Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri menyampaikan, pengaturan durasi kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden dengan tetap memprioritaskan target jam kerja efektif. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi pegawai untuk beribadah tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.

"Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan kinerja. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Budi Fakhri di Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Rincian Waktu Kerja

Berdasarkan edaran tersebut, pembagian jam kerja dibedakan menjadi dua kategori:

Instansi Lima Hari Kerja:

Senin-Kamis: Pukul 08.00–15.00 WIB (Istirahat 30 menit).

Jumat: Pukul 08.00–15.30 WIB (Istirahat 60 menit).

Instansi Enam Hari Kerja:

Senin-Kamis & Sabtu: Pukul 08.00–15.00 WIB.

Jumat: Pukul 08.00–14.30 WIB.

Budi Fakhri menegaskan, meski ada pergeseran waktu pulang yang lebih awal, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi standar minimal, yakni 32,5 jam per minggu. Ia pun meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan agar produktivitas tidak menurun selama bulan puasa.

Selain durasi kerja, Pemprov Riau memutuskan untuk meniadakan agenda rutin seperti apel pagi dan kegiatan olahraga. Aturan mengenai pakaian dinas juga turut disesuaikan, yang mencakup penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga busana Melayu lengkap pada hari Jumat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para ASN dapat menjalankan ibadah secara khusyuk sembari tetap mempertahankan performa pelayanan yang profesional dan prima bagi masyarakat Riau. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler