Kanal

Sekwan Riau Pastikan ASN yang Mutasi Tetap Wajib Kembalikan Kerugian Negara

RIAUIN.COM - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menjamin proses tindak lanjut temuan kerugian negara tetap berjalan meskipun terdapat mutasi aparatur sipil negara. Hingga saat ini, progres penyelesaian temuan terkait Surat Perintah Perjalanan Daerah atau SPPD tersebut dilaporkan telah melampaui angka 60 persen.

Sekretaris DPRD Riau Renaldi menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian temuan tetap melekat pada instansi asal, yakni Sekretariat DPRD (Sekwan). Perpindahan tugas pegawai ke instansi lain tidak menghapuskan kewajiban pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan.

"Progres tindak lanjut temuan itu tetap atas nama OPD Sekwan. Jadi, walaupun rekan-rekan ini nantinya berpindah ke tempat lain, kami tetap berkoordinasi agar pengembalian kerugian tetap berjalan dan tetap terhitung sebagai kewajiban Sekwan," ujar Renaldi di Pekanbaru, Senin (9/2/2026).

Untuk memastikan pengawasan tetap berjalan efektif, pihak Sekwan akan melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Provinsi Riau. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto guna memantau keberadaan ASN yang dimutasi.

Renaldi menjelaskan, melalui data dari Inspektorat, pihaknya dapat melacak instansi baru tempat ASN tersebut bertugas. Hal ini bertujuan agar proses penagihan atau pengembalian kerugian negara tidak terputus di tengah jalan.

"Kami akan mendapatkan data mereka pindah ke mana, lalu kami laporkan dan koordinasikan agar progres pengembalian tadi tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.

Terkait aspek hukum dan rincian keterlibatan personel dalam kasus SPPD tersebut, Renaldi enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, ranah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia hanya mengonfirmasi bahwa jumlah pegawai yang masuk dalam daftar mutasi cukup signifikan. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu komitmen organisasi dalam mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler