RIAUIN.COM - Polemik tunda bayar sebesar Rp5.018.704.600 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau tahun 2025, terus bergulir. Pimpinan PT Corin Mulia Gemilang Cabang Riau-Sumbar Eddy L Toruan mengaku kecewa terhadap kinerja Plt Kadis Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau waktu itu, Wiwik Suryani.
Kendati pekerjaan pengadaan 9 unit Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600 sudah selesai bulan September 2025, namun Wiwik Suryani tidak mau menandatangani berita acara. Akibatnya, selalu pimpinan cabang PT Corin Mulia Gemilang, Eddy dinilai wan prestasi oleh perusahaan.
"Saya tak tahu apa yang membuat Bu Wiwik tak mau tanda tangan. Padahal, di bulan September kerja kita sudah selesai. Semua berkas administrasi yang dibutuhkan sudah kita lengkapi. Sampai sekarang saya mendapat tekanan dari perusahan, dinilai wan prestasi," jelas Eddy L Toruan menjawab Riauin.com, Sabtu (7/2/2026).
Dia mengaku, di tahun 2025 itu PT Corin Mulia Gemilang juga mendapatkan pekerjaan pengadaan
Combine Harvester di Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), tapi proses pembayaran berjalan lancar dan tidak ada kendala.
"Entah apa alasan Bu Wiwik tak mau tanda tangan, padahal informasi dari Pak Wisnu selaku Kabid, anggaran sudah ada," keluhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana, menegaskan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 5 miliar sudah sesuai dengan ketentuan.
Buktinya, kata Wisnu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Job Kurniawan saat itu sudah menyetujui dan menandatangani kegiatan tersebut.
“Kegiatan dimulai bulan Maret, jadi tak melanggar surat edaran (SE) Gubri yang keluar bulan Juli. Pak Kadis menyetujui kegiatan secara tertulis, jadi tak ada masalah. Sebab, kegiatan itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,” ujar Wisnu saat ditemui Riauin.com.
Terkait adanya tunda bayar, lanjutnya, hal itu merupakan kewenangan Plt Kadis yang mengantikan Job Kurniawan, yakni Wiwik Suryani.
"Tunda bayar karena Bu Wiwik selaku Kadis tidak menandatangani berita acara. Silahkan tanya ke beliau apa alasannya," ujarnya.
Data yang diperoleh Riauin.com, ada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan selama Wiwik menjabat sebagai Plt Kadis. Diantaranya, pengadaan barang pangan untuk intervensi pengentasan daerah rawan pangan senilai Rp186 juta, tanggal 1 Sepember 2025.
Kemudian, pengadaan bantuan benih untuk peningkatan ketahan pangan keluarga dengan nilai Rp81 juta, tanggal 10 September 2025. Bantuan alat pengolahan pangan lokal untuk pengembangan usaha pengolahan pangan berbasis sumber daya lokal senilai Rp137 juta, tanggal 10 September 2025.
Sayangnya, Wiwik Suryani yang dihubungi Riauin.com sejak Kamis (5/2/2026) belum menjawab terkait tudingan ini. Berkali-kali dikirim pesan WhatsApp, tidak ada jawaban. Begitu juga saat ditelpon, handphone-nya tidak aktif.
Riauin.com berupaya menemui Wiwik Suryani yang saat ini menjabat Kabid di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau, namun tidak berhasil. Informasi yang diperoleh, Wiwik tidak pernah terlihat di kantor sejak beberapa hari ini. Hingga berita dirilis, Riauin.com belum mendapatkan konfirmasi dari Wiwik Suryani.
Polemik ini berawal dari temuan tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR).
Ketua MAMPIR Haryanto mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto agar mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau, Iga Retnomo serta Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana.
Dia mengatakan, sebagai pejabat publik, pejabat ini sudah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Dijelaskannya, tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau tahun 2025 mencapai Rp5.018.704.600.
Tunda bayar itu berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan, di antaranya Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600, pengadaan benih pengembangan jagung Rp428.904.000, pengadaan sarana produksi (saprodi) padi sawah dan pupuk organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000 serta kegiatan lainnya.
"Kita mendesak Plt Gubri untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas dan Kabid Tanaman Pangan terkait kegiatan pengadaan tahun 2025," kata Harianto kepada Riauin.com, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, kegiatan pengadaan itu dilaksanakan pada 2025 saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan SE Gubernur Riau Abdul Wahid, yang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menbatalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna menjaga stabilitas keuangan daerah.
"APBD Riau defisit sekitar Rp2,3 triliun. Gubernur sebelumnya sudah mengingatkan agar OPD tidak melakukan pengadaan barang dan jasa," ujarnya. -nal