Kanal

Kejar Target PAD 2026, DPRD Riau Desak Pemprov Revisi Aturan Pajak Air Permukaan

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mulai memetakan strategi penguatan pendapatan asli daerah pada awal tahun anggaran 2026. Fokus utama diarahkan pada pembaruan regulasi pajak air permukaan dan optimalisasi aset daerah guna menekan defisit anggaran.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana antara Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Pertemuan ini juga menjadi koordinasi awal bagi Ninno Wastikasari yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau sejak pekan lalu.

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menekankan urgensi revisi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Regulasi yang telah berusia 14 tahun tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kami memiliki semangat yang sama untuk mengatasi defisit dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian regulasi diperlukan agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan maksimal di tengah tantangan fiskal yang ada," ujar Andi Darma Taufik

Salah satu inovasi yang tengah dikaji adalah pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan sawit skala besar. Berdasarkan studi komparasi di Sumatera Barat, pemanfaatan air permukaan oleh korporasi dapat dikonversi berdasarkan jumlah tegakan pohon.

Dengan estimasi 100 batang pohon per hektar dan tarif Rp 1.700 per batang, potensi penerimaan daerah diprediksi dapat mencapai Rp 500 miliar. Namun, Andi Darma Taufik menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar perusahaan besar, bukan petani rakyat.

"Angka spesifik untuk Riau sedang dihitung, namun potensinya dipastikan besar mengingat luasnya konsesi perkebunan di sini. Penekanan kami adalah pada pemanfaatan air oleh perusahaan, bukan membebani masyarakat," katanya.

Selain sektor pajak air, Pansus juga menyisir potensi dari retribusi daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemanfaatan aset pemerintah provinsi yang belum optimal. Sinkronisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga tetap menjadi instrumen vital dalam struktur APBD.

Saat ini, komposisi APBD Riau ditopang oleh PAD sebesar 55 persen, sementara 45 persen sisanya bersumber dari dana transfer pusat. Dengan porsi PAD yang lebih dominan, kemandirian fiskal daerah dinilai cukup kuat namun memerlukan inovasi berkelanjutan.

Andi Darma Taufik berharap kepemimpinan baru di Bapenda Riau segera membentuk tim teknis yang solid. "DPRD bertugas memberikan payung regulasi dan dorongan kebijakan, sementara eksekusi teknis ada pada jajaran eksekutif. Kami optimistis masih banyak ruang pendapatan yang bisa digarap," pungkasnya. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler