Kanal

Inilah Alasan Terbanyak Kenapa Pemilik Kendaraan di Riau Tunggak Pajak Kendaraannya

Pekanbaru, Riauin.Com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama kepolisian menggelar operasi tertib pajak kendaraan, 15 November-20 Desember 2017. Sejauh ini banyak alasan kenapa pemilik menunggak pajak kendaraannya.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana, alasan paling banyak penunggak pajak kendaraan saat digelar razia penunggak pajak adalah lupa bayarkan pajak.

"Alasannya lupa membayar pajak kendaraannya mendominasi. Itulah alasan Wajib Pajak belum melakukan pengesahan tahunan, setiap kali ditangkap alasannya lupa," kata Indra Putra Yana, Senin (4/12/17).

Selain itu, imbuhnya, adanya alasan Wajib pajak atau penunggak pajak belum melakukan mutasi nama kendaraan atau balik nama karena kendaraan yang dibeli adalah second.

"Ditemukan juga kendaraan belum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dengan alasan unit yang dipakai dibeli second sehingga sulit melakukan pengesahan," ujarnya.

Alasan kebanyakan penunggak pajak juga karena harus menggunakan KTP asli dan sudah menjadi persyaratan mutlak. Sebagaimana banyak keluhan penunggak pajak di daerah.

"Memang aturannya harus menggunakan KTP asli untuk memastikan legalitas kendaraan itu. Tujuannya juga untuk membantu agar tidak ada persoalan di kemudian hari nantinya," sebutnya.

Selama operasi penertiban pajak kendaraan tersebut, jumlah kendaraan bermotor yang diperiksa terdata sebanyak 1.508 unit.

"Evaluasi sementara pelaksanaan opstib/razia pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru dari 20 sampai 23 November lalu ada 1.508 kendaraan yang diperiksa. Untuk wilayah luar Kota Pekanbaru data hasil operasi masih sedang direkapitulasi, namun jumlahnya tidak sebanyak di kota," ujar Indra.

Sedangkam jumlah kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo (SKPD/STNK) terdata 301 Unit. Jumlah kendaraan bermotor dikenakan Sanksi Tilang sebanyak 106 unit.

Sedangkan jumlah kendaraan bermotor dikenakan sanksi penahanan 18 unit, dimana roda dua 17 unit dan roda empat 1 unit.

"Dari 1.508 unit ranmor yang diperiksa, ditemui sebanyak 21 sampai 36 persen kendaraan melanggar pemenuhan
kewajiban pengesahan dan kelengkapan pengemudi/kendaraan (SKPD/STNK/SIM)," jelasnya.

Operasi penertiban kenderaan penunggak pajak ini sendiri masih berjalan saat ini hingga 15 Desember mendatang. Tidak hanya di Pekanbaru baru saja, melainkan di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Riau.

"18 Desember kita evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan giat operasi ini. Minggu ini razia dilaksanakan di wilayah Dumai dan Rohil dan minggu depan di Inhu," pungkasnya. (amy)



sumber: tribunnews.com

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler