Kanal

Mediasi Buntu! Sengketa Lahan Sawit 2 Hektar di Kuansing Resmi Masuk Ranah Hukum

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Perselisihan atas kepemilikan lahan kelapa sawit seluas kurang lebih 2 hektare di wilayah perbatasan Desa Pulau Ingu (Kecamatan Benai) dan Desa Rawang Binjai (Kecamatan Pangean) kini memasuki babak baru.

Syapriadi, warga Desa Pelangiran, menyatakan akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.

Persoalan ini bermula ketika Syapriadi membeli dua bidang lahan di Desa Pulau Ingu pada periode 2016-2017. Lahan tersebut dibeli dari Surajab seluas ±1 hektare dengan bukti SKT asli, dan dari Iqbal seluas ±1 hektare. Meski belum dilakukan balik nama secara resmi, seluruh dokumen asli dan kwitansi jual beli dipegang oleh Syapriadi sebagai pemilik sah.

"Sejak awal, lahan itu digarap menggunakan alat berat dan ditanami menggunakan modal pribadi saya. Terkait pengerjaan dan perawatan di lapangan, saya memang meminta bantuan kerabat (adik kandung dan ipar), yakni SE dan D, dengan sistem upah. Tidak ada perjanjian lain di luar itu," ujar Syapriadi kepada riauin.com, Jumat (9/1/2025).

Namun, konflik mencuat pada Juli 2024 saat Syapriadi pulang ke Kuantan Singingi (Kuansing). Ia mendapati bahwa SE dan D berniat mendaftarkan lahan tersebut dalam program sertifikasi gratis (Prona) atas nama pribadi.

Klaim sepihak ini ditolak keras oleh Syapriadi, yang memicu keretakan hubungan keluarga.

Pihak SE dan D bersikeras mempertahankan lahan dengan alasan telah "berjuang" menjaga lahan di lapangan. Padahal, menurut Syapriadi, seluruh operasional hingga bibit sawit berasal dari kantong pribadinya.

"Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya telah dilakukan berulang kali. Mulai dari tingkat Ninik Mamak di Desa Pulau Ingu hingga mediasi yang dipfasilitasi oleh Kepala Desa Pulau Ingu, Dede Kurniawan, S.Sos, serta pihak Polsek Benai, " Akunya.

Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kekecewaan Syapriadi semakin memuncak saat mengetahui bahwa pada Januari-Februari 2025, muncul Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama SE dan D yang diterbitkan oleh Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, dengan tanda tangan Kepala Desa, Sarwin.

"Kami sudah berulang kali meminta Kades Rawang Binjai untuk mencabut surat tersebut karena asal-usul lahannya tidak jelas dan sudah ada pemiliknya. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum dicabut dengan alasan ia (Kades) awalnya tidak mengetahui kronologis lahan," tambahnya.

Pihak Syapriadi tidak tinggal diam. Melalui pendampingan LBH-YLBHI Pekanbaru, somasi telah dilayangkan kepada SE dan D, dengan tembusan kepada Kades Rawang Binjai, Kades Pulau Ingu, hingga Polda Riau.

Karena tidak ada respon positif, Syapriadi memantapkan diri untuk membawa perkara ini ke meja hijau. Ia berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, baik Polres Kuansing maupun Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Kami ingin masalah ini selesai secara hukum agar ada keadilan. Kami meminta para penegak hukum menyoroti dugaan klaim sepihak dan penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur ini," pungkasnya.
Saran Penggunaan:

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kades setempat belum berhasil dikonfirmasi.. (***)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler