RIAUIN.COM - Program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir pada 15 Desember 2025. Selama masa pelaksanaan, kebijakan ini dimanfaatkan oleh ratusan ribu pemilik kendaraan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau M Sayoga menjelaskan, program tersebut pertama kali diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025. Namun, pemerintah provinsi kemudian memperpanjang masa pelaksanaannya hingga pertengahan Desember.
“Total kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak tercatat sebanyak 317.481 unit,” ujar Sayoga.
Ia merinci, kendaraan jenis bus tercatat sebanyak 168 unit dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp302.125.313. Sementara itu, kendaraan jenis jeep berjumlah 8.956 unit dengan penerimaan PAD sebesar Rp27.868.840.316.
Adapun kendaraan jenis light truck mencapai 2.753 unit dengan PAD sebesar Rp6.733.569.822. Kendaraan microbus tercatat sebanyak 644 unit yang menyumbang PAD Rp1.023.627.450.
Untuk kategori minibus, jumlah kendaraan yang mengikuti program mencapai 55.720 unit dengan PAD sebesar Rp84.777.897.278. Kendaraan pick up tercatat sebanyak 16.502 unit dengan penerimaan Rp27.281.694.479, sedangkan sedan mencapai 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.
Selain itu, sepeda motor roda dua mendominasi dengan jumlah 219.716 unit dan PAD sebesar Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga tercatat 206 unit dengan PAD Rp30.219.816, sementara kendaraan truk mencapai 10.559 unit dengan kontribusi Rp36.524.838.324.
Secara keseluruhan, Sayoga menyebut total PAD yang berhasil dihimpun melalui program ini mencapai Rp224.942.553.783.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat selama program berlangsung. Menurut dia, antusiasme tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap peran penting pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” kata Sayoga. (Bil)