Kanal

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan

RIAUIN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) periode 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut berinisial MA, yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/12/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau dan diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni R dan Z. Penyidik menduga para tersangka melakukan pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64,22 miliar.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kejati Riau menegaskan, proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna menuntaskan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. -juh, rls
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler