RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto setelah penyidik menemukan uang tunai dan sejumlah berkas dalam penggeledahan di rumah dinas serta kediaman pribadinya pada Senin (15/12/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada awal November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang saat penggeledahan berlangsung. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
“Penyidik mengamankan uang tunai dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Uang yang ditemukan berupa rupiah dan mata uang asing,” kata Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, seluruh barang yang disita, baik uang maupun dokumen, akan didalami lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik barang dan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan mengonfirmasi temuan itu melalui pemeriksaan. Keterangan diperlukan untuk menjelaskan asal-usul dokumen serta uang yang diamankan dari rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait nilai uang yang disita, KPK menyatakan proses penghitungan masih berlangsung. Meski demikian, penyidik memastikan temuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Jumlahnya masih dihitung. Yang jelas, uang itu relevan dengan penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi.
Soal waktu pemeriksaan terhadap SF Hariyanto, KPK menyebut penjadwalan akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Jika ada banyak pihak yang perlu dimintai keterangan, pemeriksaan bisa dilakukan secara terjadwal atau di lokasi tertentu agar prosesnya lebih efektif,” ujarnya.
Sumber: Tribunpekanbaru