RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menunda pelaksanaan dua rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025). Penundaan dilakukan karena Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sf Hariyanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi tidak hadir dalam agenda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan. Setelah menunggu kehadiran pihak eksekutif, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu tiga kali sebagai tanda paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Dua agenda strategis yang batal dibahas meliputi penyampaian pandangan fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik berikut pembentukan panitia khusus, serta penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo mengatakan, ketidakhadiran pimpinan utama pemerintah provinsi menjadi alasan utama rapat tidak bisa digelar. Dalam forum tersebut, pihak eksekutif hanya diwakili Asisten II Pemerintah Provinsi Riau Helmi D.
Menurut Sunaryo, rapat paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi antara legislatif dan eksekutif sehingga kehadiran gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah menjadi syarat mutlak.
“Pembentukan peraturan daerah adalah proses bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Karena itu, kehadiran pimpinan eksekutif sangat diperlukan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebelumnya telah ada kesepahaman bahwa paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh unsur pimpinan Pemprov Riau. Dengan absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov, rapat pun disepakati untuk ditunda.
Sunaryo juga menyampaikan kekecewaan DPRD atas situasi tersebut dan berharap ke depan jadwal dapat dikondisikan lebih baik antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pimpinan pemerintah provinsi. Ini keputusan bersama, dan kami berharap ke depan koordinasi waktu bisa lebih diperhatikan,” katanya. (*)