Kanal

PWI Rohul Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kepada Camat dan Kades

PASIRPANGARAIAN, Riauin.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sosialisasikan‎ Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 kepada Camat dan Kepala Desa (Kades).

Sosialisasi digelar di Sapadia Hotel Pasirpangaraian, Kamis (30/11/17), dibuka oleh Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si, diwakili Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafri dengan narasumber Sekretaris PWI Provinsi Riau Amril Jambak.

Pada laporannya, ‎Ketua Panitia Pelaksana Donny Kesuma Putra S.Sos mengatakan Sosialisasi UU Pers sehari ini diikuti para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Rohul, serta Camat, dan Kades dari empat kecamatan di Kabupaten Rohul.

Sementara, Ketua PWI Rohul‎ Engki Prima Putra ST mengatakan Sosialisasi UU Pers merupakan program kerja PWI Rohul.

"Selain itu, PWI Rokan Hulu juga program kerja untuk pelatihan jurnalistik kepada pelajar," jelas Engki.

Terlepas itu, Engki mengungkapkan, PWI Kabupaten Rohul berdiri tahun 2009 silam, dan awalnya beranggotakan 9 orang. Hingga 2017, anggota PWI Rohul bertambah menjadi 24 orang.

"Alhamdulillah, dari 24 anggota PWI Rokan Hulu, 11 di antaranya sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan atau UKW," papar Engki.

‎Semakin banyaknya anggota PWI Rohul, diakui Engki, setelah adanya kebijakan dari PWI pusat untuk menerima calon anggota dari lulusan SMA sederajat.

Pada kesempatannya, Engki mengharapkan para pejabat tidak alergi terhadap wartawan, terutama para ades sebab saat ini desa menerima bantuan Dana Desa cukup besar, sehingga wartawan berhak mengetahui untuk penggunaan Dana Desa tersebut.

Sementara, ‎Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafri, menyampaikan amanat Bupati Rohul Su‎parman. Bupati berterima kasih kepada PWI Rohul. Ia mengaku berterima kasih karena merasa terbantu dalam mensosialisasikan UU Pers kepada Camat dan Kades.

Bupati Suparman mengharapkan dalam menulis sebuah pemberitaan, wartawan harus membuat berita seimbang, sesuai kode etik. Menurutnya, bila tidak seimbang, berita yang sudah tersebar sulit ditarik kembali.

Masih di sambutannya saat membuka acara Sosialisasi UU Pers, Asisten Setdakab Rohul Juni Syafri juga mengharapkan wartawan menulis berita seimbang dalam menyampaikan informasi.

Masih di tempat sama, selaku narasumber, ‎Amril Jambak mengaku sesuai rapat kerja di Bengkulu tahun 2017, untuk ke depan, narasumber berhak menolak memberikan keterangan kepada oknum wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.‎

Meski demikian, Amril memesankan kepada Kades dan pejabat di Kabupaten Rohul untuk tidak alergi terhadap wartawan dalam memberikan keterangan yang terjadi di desanya.(nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler