Kanal

Elevasi Waduk Koto Panjang Naik, Dispar Riau Siapkan Langkah Pengamanan Libur Akhir Tahun

RIAUIN.COM - Dinas Pariwisata Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas pariwisata kabupaten dan kota terkait kesiapan pengamanan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 bertanggal 4 Desember 2025 itu menjadi tindak lanjut dari edaran Kementerian Pariwisata RI yang menyoroti potensi kerawanan di berbagai lokasi wisata.

Edaran tersebut menekankan antisipasi terhadap beragam potensi ancaman, mulai dari cuaca ekstrem, bencana alam, hingga kelalaian pengelola dan pengunjung. Karena itu, aspek keamanan dan keselamatan diminta menjadi prioritas utama.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat menyampaikan bahwa kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan kegiatan wisata berjalan aman.

“Keselamatan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi perhatian bersama. Seluruh langkah pengamanan dilaksanakan sepanjang 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni saat dikonfirmasi pada Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dinas pariwisata kabupaten dan kota perlu meningkatkan koordinasi untuk memastikan keamanan serta pemantauan kondisi destinasi wisata secara rutin. Kesiapan petugas lapangan, termasuk pemandu wisata dan petugas informasi, juga diminta diperkuat.

Dispar Riau turut mewajibkan kerja sama lintas sektor, seperti dengan rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas, guna memastikan respon cepat bila terjadi insiden. Penerapan SOP keselamatan di setiap lokasi wisata juga diminta dijalankan tanpa pengecualian.

Roni menambahkan, pengaturan area parkir menjadi hal penting mengingat potensi lonjakan pengunjung. Ia meminta pengelola mempersiapkan kantong parkir tambahan khususnya bagi destinasi yang berada di jalur utama agar tidak menimbulkan kemacetan.

Selain menjamin keamanan, Dispar Riau mendorong kolaborasi dengan koperasi serta pelaku UMKM lokal untuk mendukung kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Setelah masa pemantauan berakhir, dinas pariwisata kabupaten dan kota diminta mengirimkan dua jenis laporan: jumlah kunjungan ke setiap destinasi serta tingkat hunian penginapan selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Data tersebut menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pariwisata tahun berikutnya. Kami berharap kerja sama penuh dari seluruh dinas di daerah,” kata Roni.

Empat Belas Langkah Pengamanan Nataru yang Diminta 
Dispar Riau

1.Melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di setiap daya tarik wisata.

2. Memantau kondisi destinasi secara harian dan berkala sepanjang libur Natal dan Tahun Baru.

3. Menjamin penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE bagi pengelola maupun pengunjung.

4. Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam melayani wisatawan.

5. Memperkuat pelayanan dan pengamanan, termasuk penyediaan pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata.

6. Menjalin koordinasi dengan rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas.

7. Menjalankan SOP dan standar keselamatan kerja secara menyeluruh.

8. Menggandeng koperasi dan UMKM lokal untuk menyediakan kebutuhan wisatawan.

9. Mengatur dan menyiapkan area parkir, terutama di destinasi yang berada di jalur utama, agar tidak menimbulkan kemacetan.

10. Mengingatkan pengelola tempat hiburan dan destinasi wisata agar melakukan pengawasan selama masa libur.

11. Menyediakan opsi asuransi perlindungan bagi wisatawan.

12. Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

13. Mengirimkan data jumlah pengunjung di seluruh destinasi wisata pada periode 15 Desember 2025–5 Januari 2026.

14. Mengirimkan data tingkat hunian penginapan pada periode yang sama. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler