RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa penerapan kebijakan remediasi Forest Stewardship Council (FSC) menjadi langkah penting untuk memulihkan keadilan ekologis sekaligus sosial di tingkat tapak. Upaya perbaikan kawasan hutan dinilai sebagai momentum bagi Riau untuk keluar dari tekanan krisis lingkungan dan konflik lahan yang berkepanjangan.
Asisten II Setdaprov Riau Helmi menyampaikan bahwa pendampingan yang berlangsung di 10 desa pada empat kabupaten menunjukkan proses yang tidak hanya bersifat administratif. Menurut dia, rangkaian rembug desa hingga dialog tingkat kabupaten merupakan perjalanan menyatukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
“Esensi kebijakan remediasi FSC adalah menghadirkan keadilan ekologis dan sosial melalui pengakuan serta pemulihan hak masyarakat adat dan lokal, termasuk pemulihan kerusakan lingkungan akibat konversi dan aktivitas HTI. Selain itu, ada kemitraan setara antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Helmi dalam kegiatan di sebuah hotel di Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa remediasi bukan sekadar istilah teknis. Proses ini menyentuh kebutuhan dasar warga desa yang menggantungkan hidup pada akses terhadap ruang dan sumber daya alam. Di sekitar wilayah konsesi, persoalan lahan kerap memicu konflik panjang dan mengganggu harmoni sosial.
Penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dinilai menjadi fondasi penting. Helmi mengatakan bahwa setiap keputusan harus lahir tanpa tekanan, didukung informasi yang jelas, dan diputuskan sebelum intervensi dilakukan.
“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap ruang hidup, penyelesaian konflik di desa-desa, serta kehadiran negara melalui kebijakan yang adil. Prinsip ini juga memberikan kepastian bagi investasi yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Helmi, forum multipihak yang berlangsung saat ini berfungsi memastikan bahwa remediasi benar-benar memberikan manfaat di lapangan, bukan berhenti pada dokumen.
Provinsi Riau sendiri menghadapi tantangan ekologis yang besar. Dalam RPJMD 2024, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tercatat 70,77 poin, angka yang dinilai masih membutuhkan kerja bersama. Riau juga memiliki 221.828 hektare lahan kritis, dengan 86 persen di antaranya masuk kategori sangat kritis.
Di banyak desa, masyarakat masih bergantung pada hutan sebagai sumber air, pangan, hingga penghidupan. Helmi menilai bahwa perebutan ruang atau kerusakan kawasan langsung mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.
“Saya mendengar bagaimana konflik ruang memecah harmoni sosial dan menghambat pembangunan desa. Karena itu, pemerintah tidak boleh gagap menghadapi masa depan. Solusi harus berbasis data, partisipatif, dan berkeadilan. Proses remediasi ini adalah platform realistis untuk menyatukan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi yang terbangun dalam proses remediasi FSC dapat menjadi standar baru tata kelola pembangunan daerah. Setiap rekomendasi dari desa, kata dia, harus berubah menjadi agenda aksi yang berpengaruh pada kebijakan.
“Melalui forum ini, kami ingin menyusun peta jalan remediasi yang jelas dan terukur. FSC di Riau dapat menjadi contoh nasional bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan berdampingan. Kolaborasi harus menjadi budaya, bukan sekadar kegiatan. Menjaga lingkungan bukan idealisme, tetapi kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan hidup manusia,” tutur Helmi. (Adv)