RIAUIN.COM - Lebih dari tiga pekan, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani penahanan di Rumah Tahanan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan pada (3/11/2025) lalu.
Selama masa penahanan, Ketua DPW PKB Riau itu tetap berada di rutan yang sama, sementara dua tersangka lain, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sejak ditempatkan di rutan, Abdul Wahid belum menerima kunjungan dari sahabat, kolega, maupun pejabat daerah. Kunjungan masih dibatasi ketat, dan hanya anggota keluarga inti yang diperkenankan bertemu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Wahid meminta agar hanya dua orang diperbolehkan menjenguknya selain kuasa hukum. Mereka adalah istrinya Henny Sasmita, yang kini kembali tinggal di Jakarta, serta Ustadz Abdul Somad.
Di luar dua nama tersebut, kolega dan sahabat harus menahan diri. Beberapa politisi PKB yang ingin menjenguk ketua mereka mengaku belum mendapat izin.
“Kami belum bisa berkunjung, masih dibatasi siapa yang boleh bertemu beliau,” kata seorang politisi PKB yang juga anggota DPRD Riau.
Hal serupa diungkapkan seorang pimpinan DPRD Riau. Ia menyebut sudah mendapat informasi bahwa untuk sementara hanya istri dan Ustadz Abdul Somad yang diperbolehkan menjenguk Abdul Wahid.
“Kami ingin memberikan dukungan dan semangat, tapi karena kunjungan masih dibatasi, jadi belum bisa,” ujarnya.
Pembatasan kunjungan ini membuat sejumlah pihak memilih menunggu hingga KPK memberikan kesempatan kunjungan yang lebih luas.
Sumber: Tribunpekanbaru