Kanal

Edarkan Narkotika, Polsek Pasir Penyu Ciduk Oknum Mengaku P3K Paruh Waktu Satpol PP Inhu

RIAUIN.COM – Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau yang populer disebut pil goyang ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu yang dipimpin Ipda Yusmar. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari.

Pria tersebut bernama Noven Saputra alias Noven. Kepada polisi, ia mengaku sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Aiptu Misran.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan Noven berada di dalam kamar. Saat penggeledahan, polisi mendapati satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning.

Selain itu, turut diamankan tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.

Noven yang sehari-hari bekerja sebagai Banpol Satpol PP Inhu diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya. Polisi memastikan bahwa perannya adalah sebagai pengedar, bukan pemakai. Hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine.

“Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat berat mengingat jumlah barang bukti dan statusnya sebagai pengedar,” jelasnya.

Aiptu Misran menegaskan bahwa penangkapan oknum aparatur ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba. “Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin aktif memberikan informasi jika menemukan tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Inhu memastikan akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu, Bambang Indrawaman SSTP, saat dikonfirmasi menyebut bahwa oknum atas nama Noven adalah pegawai Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol) Satpol PP Inhu.

“Dia bukan pegawai P3K paruh waktu. Status P3K paruh waktunya baru diusulkan dan data kepegawaiannya saat ini adalah Banpol Satpol PP,” ungkapnya.

Terkait sanksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKP2D Inhu. -gus

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler