Kanal

Lima Tersangka Proyek Flyover Riau akan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp60,8 Miliar

RIAUIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penahanan lima tersangka dugaan korupsi proyek flyover di Provinsi Riau tidak menemui hambatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Budi menambahkan, meski penahanan telah siap dilakukan, kasus ini masih memerlukan beberapa kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap penahanan, pelimpahan berkas, persidangan, dan penuntutan.

Lima orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka diduga terlibat korupsi pembangunan flyover di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau, pada anggaran 2018.

Kelima tersangka terdiri dari Yunannaris YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; Gusrizal GR, konsultan perencana; Triandi Chandra TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; Elpi Sandra ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; serta Nurbaiti NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak proyek total Rp159,3 miliar.

Sumber: Republika
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler