Kanal

Oknum LPS Sialang Rambai Buang Sampah di Lahan Kosong, Ginda Burnama Desak Pemko Pekanbaru Evaluasi

RIAUIN.COM – Anggota DPRD Riau dari Dapil Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, memprotes keras ulah oknum petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai yang kedapatan membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya. Temuan itu disebut mencederai komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

Ginda mengatakan, kejadian tersebut ia temui secara tidak sengaja ketika berolahraga pada Minggu (16/11/2025). Mobil pengangkut sampah berlabel LPS terlihat membongkar muatan di lokasi yang bukan merupakan titik pembuangan resmi.

“Ini ironi. Pemerintah tengah berupaya membenahi persoalan sampah, tetapi di lapangan masih ada oknum yang bertindak di luar prosedur. Saya sangat menyayangkan tindakan itu,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau tersebut.

Mobil LPS Sialang Rambai sedang membuang sampai di lahan kosong di sekitar Tenayan Raya

Menurut dia, sampah seharusnya diangkut ke depo terdekat sebelum dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tindakan membuang di lahan kosong, kata Ginda, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan lingkungan dan keluhan masyarakat.

Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional LPS.

“DLHK harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mereka sudah membayar retribusi setiap bulan. Evaluasi kinerja seluruh LPS secara berkala, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bertindak seenaknya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada Juli 2025 sebagai bagian dari peralihan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menuju swakelola. LPS dibentuk di tingkat kelurahan, RT, dan RW untuk menangani pengumpulan dan pengelolaan sampah lingkungan.–adv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler