Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM — Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya di 218 desa se-Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2025 kini menjadi sorotan.
Dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini diduga kuat sebagai proyek 'titipan' yang menyeret nama oknum pejabat daerah dan Kejaksaan, sementara di lapangan, kualitas PJU yang baru terpasang sudah mati dan tidak berfungsi, memicu kerugian negara yang signifikan.
Kontroversi ini mencuat setelah sejumlah Kepala Desa (Kades) mengindikasikan bahwa pengadaan ini adalah proyek "titipan" yang disebut-sebut berasal dari institusi penegak hukum.
“Kabarnya ini proyek titipan kejaksaan, kita harus ikutilah,” ungkap seorang Kades yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Setiap desa diwajibkan menganggarkan pemasangan PJU dengan biaya yang fantastis. Untuk setiap titik pemasangan, desa dipatok biaya sebesar Rp15 juta.
Ketua Forum Kepala Desa Kuansing, Ardi Setiawan, membenarkan besaran proyek ini, menyebut angkanya bervariasi mulai dari Rp60 juta hingga Rp180 juta per desa.
"Memang ada, masing-masing desa bervariasi. Ada yang lima titik bahkan lebih," kata Ardi, sambil menyebut vendor pelaksana proyek tersebut adalah CV WPU (inisial).
Ia mengonfirmasi bahwa proyek hampir rampung, dan desa yang sudah terpasang berarti telah menyelesaikan pembayaran.
Ironisnya, besarnya dana yang digelontorkan tidak sebanding dengan kualitas barang. Laporan dari warga menyebutkan, banyak Lampu PJU yang baru terpasang sudah tidak berfungsi atau mati total, meskipun pihak vendor menjanjikan garansi penuh selama lima tahun.
"Lampu penerangan jalan sampai Rp100 juta untuk 5 lampu/tiang per desa anggaran cukup besar. Ada yang rusak sudah hampir 1 bulan belum juga di ganti. berulang kali di tanyakan kepada perangkat desa. Namun jawaban tetap dalam proses pemasangan di desa lain, " ujar salah seorang warga desa di salah satu Group WhastApp.
Aroma tak sedap semakin menyengat dengan informasi dugaan suap dalam suksesi proyek ini. Oknum pejabat Kuansing disebut-sebut menerima sejumlah uang mencapai ratusan juta rupiah dan menggunakan nama oknum Kejaksaan untuk meyakinkan para Kepala Desa agar proyek ini mulus terlaksana.
Menanggapi hal ini, mantan anggota DPRD Kuansing, H Syaifullah Aprianto, mengaku telah lama mendengar isu ini dan membenarkan bahwa para Kades yang ia tanyai kompak menyebut proyek ini adalah "titipan kejaksaan".
"Jawaban mereka sama. Memang diduga proyek titipan kejaksaan, tapi mereka tidak mengatakan kejaksaan yang mana, " ujar Syaifullah.
Syaifullah mendesak Jaksa Pengawas (Jamwas) dan bidang Tipikor segera mengusut tuntas skandal PJU desa ini.
Tudingan "proyek titipan" yang menyeret institusi Adhyaksa ini secara terang-terangan bertolak belakang dengan sikap tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung secara konsisten telah melarang keras seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk tidak meminta-minta atau 'mengemis' proyek kepada pemerintah daerah demi menjaga integritas institusi.
Burhanuddin bahkan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar dan tidak akan ragu menerapkan sanksi pidana dengan menyerahkan kasusnya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) jika ditemukan unsur pidana.
Ia berjanji akan bertindak "tangan besi" dan tak peduli "siapa di belakang" oknum tersebut.
Masyarakat dan tokoh Kuansing kini menunggu pembuktian komitmen Jaksa Agung untuk membersihkan institusi Kejaksaan dan menindak oknum yang diduga bermain dalam skandal proyek PJU yang telah merugikan dana desa dan masyarakat Kuansing ini. (***)