RIAUIN.COM- Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Riau telah membentuk Pos Bantuan Hukum di 1.862 desa. Dijadwalkan Posbankum akan diluncurkan pada pertengahan Oktober mendatang.
Dalam kegiatan coffee morning bersama pemimpin media di Riau, Senin (29/9/2025) Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan SH MHum mengatakan, Posbankum merupakan amanat dari Pemerintah Pusat kepada Kementerian Hukum yang dijabarkan ke daerah untuk ditindaklanjuti.
"Riau merupakan provinsi kelima yang sudah 100 persen terbentuk Posbankum. Tujuan dibentuk Posbankum di desa untuk mengedepankan lagi budaya leluhur kita. Ketika ada permasalahan kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Rudy.
Paralegal ini akan menyelesaikan permasalahan kecil di tengah masyarakat. Sehingga rasa kekeluargaan itu akan tumbuh dengan cara musyawarah, duduk bersama perangkat desa.
"Setiap desa ada 2 para legal yang ditunjuk oleh kepala desa. Paralegal ini dari unsur masyarakat yang dinilai memiliki kelayakan menjadi paralegal di desa itu," kata Rudy.
Dalam waktu dekat sebanyak 3.600 lebih paralegal akan diberi pelatihan. Mereka nantinya menjadi mediator-mediator dari permasalahan desa.
Sebelumnya paralegal akan mendapat materi pembelajaran sebanyak 32 jam, terkait Pancasila dan demokrasi, pendidikan hukum dasar, hak azasi dan lainnya, melalui zoom dari Kementerian.
"Selanjutnya mereka wajib membuat laporan selama 2 bulan untuk kemudian mendapat sertifikat. Nantinya mereka dapat diberikan gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Dapat dicantumkan gelar dibelakang nama seperti gelar SH," tuturnya.
-vie