Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui tim terpadu, sempat menutup paksa sebuah ram sawit ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Penutupan ini mengungkap pelanggaran serius, mulai dari lokasi usaha yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
Ram sawit milik pengusaha berinisial UMA tersebut ditutup berdasarkan surat dari Bupati Kuansing dan akan berlaku hingga pengusaha mampu mengantongi izin yang sesuai aturan.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing, Jhon Pitte Alsi, waktu itu menyatakan bahwa penutupan ini adalah tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan bulan sebelumnya.
"Kemarin sudah kita tutup, sesuai dengan surat Bupati Kuansing. Penutupan ini sampai pengusaha tersebut mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku," kata Jhon Pitte di Telukkuantan, Rabu (22/1/2025).
Jhon Pitte menjelaskan bahwa Ram UMA sebelumnya telah berupaya mengurus perizinan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS) dan sempat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, saat tim melakukan verifikasi, ditemukan adanya manipulasi data. "Setelah kita lakukan pembinaan, mereka sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka sudah mengantongi NIB. Namun, kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen," tegas Jhon Pitte.
Dokumen yang dipalsukan adalah surat lokasi usaha, di mana pengusaha menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang. Pemalsuan ini terungkap setelah DPMPTSP berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kuansing.
Dinas PUPR Kuansing membenarkan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasan HPT konsesi PT Rimba Lazuardi.
"Pemalsuan dokumen ini pidana. Itu terungkap ketika kita koordinasi dengan Dinas PUPR. Jadi, NIB yang dipegang oleh Ram UMA sudah dianulir, karena terdapat dokumen yang dimanipulasi," tambahnya.
Kendati demikian, kasus ram sawit ini tidak berhenti pada penutupan. Tim terpadu yang terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP, dan Dishub Kuansing sempat memasang plang penutupan.
Namun, tak berselang lama, ram tersebut dibuka kembali oleh oknum Stafsus Bupati Kuansing yang mencabut plang tersebut, menimbulkan kehebohan di publik dan media sosial.
Ram tersebut sempat kembali ditutup, namun fakta terbaru di lapangan menunjukkan Ram UMA kini kembali beroperasi.
"Udah lama buka. Gak pernah tutup," ujar salah seorang perangkat desa setempat yang dihubungi terpisah.
Penertiban ram sawit ini sendiri merupakan bagian dari upaya Pemkab Kuansing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban perizinan, mulai dari izin bangunan hingga tera timbangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kuansing, Ardiansyah ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/9/2025) mengaku belum mengetahui secara pasti berhubung dirinya baru menepati jabatan tersebut beberapa hari.
"Nanti akan saya pelajari dulu ya, kan saya baru menjabat dibagian ini (DM PTSP), " tutur Anca sapaan akrabnya. (***)