Kanal

Tanpa Dokumen Resmi, 131 Pekerja Migran Dideportasi lewat Dumai

RIAUIN.COM – Sebanyak 131 warga negara Indonesia yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (20/9/2025). Dari total tersebut, sebagian besar merupakan perempuan.

Rombongan PMI tersebut tiba sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan kapal Indomal Regal. Pemulangan dilakukan menyusul razia yang digelar oleh otoritas Malaysia terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Dua staf dari KJRI Johor Bahru turut mendampingi proses pemulangan.

"Dari total 131 PMI, ada 52 laki-laki dan 76 perempuan. Tiga di antaranya adalah anak-anak, terdiri dari dua bayi berusia empat dan lima bulan serta seorang anak berusia dua tahun," ujar Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

Fanny menjelaskan, para pekerja migran tersebut berasal dari 15 provinsi, baik dari wilayah Sumatera maupun Jawa.

"Jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 42 orang, disusul Jawa Timur dengan 25 orang," jelas Fanny, Senin (22/9/2025).

Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kondisi kesehatan para PMI stabil dan tidak ada yang membutuhkan perawatan medis khusus.

Setelah itu, para pekerja ditempatkan sementara di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pendataan dan asesmen. Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah seluruh prosedur administrasi selesai. (Nab)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler