Kanal

Aset Wajib Pajak Bandel di Riau Disita, Nilainya Tembus Rp4,8 Miliar

RIAUIN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Kantor Wilayahnya melakukan aksi penyitaan aset secara serentak di wilayah kerjanya, dengan melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita total 16 aset dari 15 Wajib Pajak (WP) dengan estimasi nilai mencapai Rp4,8 miliar.

Aset yang disita meliputi 10 kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar, serta enam rekening bank senilai kurang lebih Rp2,1 miliar.

Langkah penyitaan ini diambil setelah proses penagihan aktif dilakukan, mulai dari pengiriman Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Sebelum rekening bank disita, terlebih dahulu dilakukan pemblokiran sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pada pasal 12.

Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak berhasil. Aset yang disita kini berada dalam pengawasan negara dan dijadikan jaminan atas pelunasan utang pajak.

Apabila WP tidak segera melunasi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, aset tersebut dapat dilelang atau dana dalam rekening akan dipindahbukukan ke kas negara.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasi terhadap para petugas atas keberhasilan dalam operasi ini.

"Harapannya, langkah ini bisa menjadi peringatan tegas bagi para penunggak pajak dan menjadi sarana edukasi bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan jika kewajiban pajak tidak dipenuhi," ujarnya, Kamis (4/9/2025). (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler