Kanal

Pemprov Riau Klarifikasi Pemberian Insentif Sekdaprov, Bapenda: Sudah Sesuai PP 69/2010

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian insentif Upah Pungut (UP) pajak daerah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tahun 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyatakan bahwa dasar hukum pemberian insentif tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pembayaran insentif kepada Sekdaprov Riau mengacu pada PP Nomor 69 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pemberian insentif dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Evarefita pada Rabu (3/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PP tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Daerah termasuk dalam jajaran yang berperan sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, ayat (3) memperbolehkan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah jika sistem remunerasi belum diberlakukan secara menyeluruh.

“Jadi secara aturan, insentif itu diperbolehkan,” tegas Evarefita.

Pembayaran Dihentikan Sementara

Meski dinyatakan sesuai aturan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024 merekomendasikan agar pembayaran insentif kepada Sekdaprov dihentikan.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menghentikan sementara pembayaran insentif tersebut. Dalam rekomendasi itu juga tidak disebutkan kewajiban pengembalian dana,” jelasnya.

Evarefita menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprov Riau untuk mengkaji kemungkinan pengintegrasian insentif tersebut ke dalam Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Kami sedang memformulasikan agar insentif itu nantinya masuk dalam skema TPP Sekdaprov,” tambahnya, dikutip dari Halloriau.

Temuan BPK: Ada Potensi Pelanggaran

Sebelumnya, beberapa media melaporkan bahwa BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian insentif pungutan pajak kepada Sekdaprov Riau, SF Haryanto, karena yang bersangkutan telah menerima TPP sebesar Rp90.020.983 per bulan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 59 Tahun 2021 tentang TPP bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Rincian TPP tersebut terdiri dari:

Beban Kerja: Rp23.046.191

Prestasi Kerja: Rp23.046.191

Kondisi Kerja: Rp18.321.722

Kelangkaan Profesi: Rp25.606.879

Total: Rp90.020.983 per bulan

BPK menyatakan, sesuai ketentuan, jika seorang PNS telah mendapatkan TPP secara penuh, maka tidak diperkenankan lagi menerima insentif pemungutan pajak daerah.

Berikut adalah rincian insentif yang diterima Sekdaprov sepanjang akhir 2023 hingga triwulan III 2024:

Triwulan IV 2023 (Oktober–Desember): Rp259.298.800

Triwulan I 2024:

Januari–Februari: Rp180.815.200

Maret: Rp79.128.600

Triwulan II 2024 (April–Juni): Rp237.385.824

Triwulan III 2024:

Juli–Agustus: Rp135.611.400

Agustus–September: Rp118.692.900

Total insentif bruto: Rp1.010.932.724
Jumlah bersih setelah pajak: Rp837.810.475

Yang menjadi sorotan, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hanya Sekdaprov Riau yang menerima insentif ini—tidak ditemukan pejabat lain yang mendapatkan fasilitas serupa. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler