Kanal

BNNP Riau Gerebek Jaringan Narkoba di Area Kampus, Dua Mantan Mahasiswa Ditangkap

RIAUIN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 63 kilogram ganja kering, sebagian besar ditemukan di atas Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Agustus 2025 mengenai rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menugaskan tim yang dipimpin Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.

Pada Jumat pagi (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, tim menangkap dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada puluhan paket ganja lainnya yang disembunyikan di lingkungan kampus. Tim kemudian menyisir Gedung PKM UIN Suska Riau dan menemukan dua kardus berisi masing-masing 30 dan 10 paket ganja, salah satunya dibungkus dalam karung plastik dan disembunyikan di atap gedung.

RS diketahui sebagai pengendali utama peredaran barang haram tersebut. Ia mengaku membawa 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam pada 7 Agustus 2025.

Paket ganja itu direncanakan akan dikirim ke berbagai daerah: 23 paket ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.

“Pelaku memilih area kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa lokasi tersebut aman dari pengawasan petugas. RS merupakan mantan mahasiswa UIN Suska dan telah tiga kali melakukan pengiriman sejak Mei 2025 dengan bayaran Rp200 ribu per pengiriman,” ungkap Kombespol CP Sinaga.

Sementara tersangka S berperan sebagai pembantu dalam proses penyimpanan dan distribusi, dan telah dua kali terlibat sejak Juli 2025. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket berhasil dikirim atau dijual.

“Modus yang digunakan jaringan ini adalah pengiriman ganja lewat ekspedisi lintas provinsi yang mencakup wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa,” tambah CP Sinaga.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan lingkungan kampus dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Kampus harus menjadi tempat yang bersih dari narkotika, bukan tempat persembunyian barang haram. Mari kita wujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari narkoba melalui gerakan Kampus Bersinar,” tegasnya.

Sinaga juga mengajak masyarakat, khususnya pengguna narkotika, untuk tidak takut mengikuti program rehabilitasi agar bisa pulih dan kembali produktif di masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 63 paket ganja kering dengan berat total sekitar 63 kilogram. Sementara itu, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda: loket Indah Cargo dan Gedung PKM UIN Suska Riau.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler