Kanal

Jaksa Tuntut Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

RIAUIN.COM – Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Indra Pomi terbukti melakukan korupsi dengan memotong dana pencairan anggaran di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru. Selain itu, dia juga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari pegawainya.

Jaksa juga menuntut agar Indra Pomi membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

“Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian negara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama.

Tuntutan terhadap Indra Pomi lebih berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar, dituntut 6 tahun penjara, sementara Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, mendapat tuntutan 5 tahun 6 bulan.

Setelah sidang, Indra Pomi terlihat beberapa kali mengusap matanya yang tampak merah dan berkaca-kaca. “Kami tidak menyangka tuntutan paling berat jatuh pada saya,” ujarnya singkat kepada wartawan, dikutip dari riaupos.

Indra Pomi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan dalam sidang dua minggu mendatang. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler