RIAUIN.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan pada pekan ke-28 tahun 2025.
Hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan tim teknis pada Selasa, 12 Agustus 2025, menunjukkan bahwa harga tertinggi TBS berada pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp 3.563,89 per kilogram. Kenaikan ini mencapai Rp 30,31 atau 0,86 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, penetapan harga kali ini masih menggunakan tabel rendemen terbaru dari hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.
“Peningkatan harga TBS minggu ini didorong oleh naiknya harga CPO sebesar Rp 44,84 per kilogram dan kenaikan harga kernel sebesar Rp 437,70 per kilogram,” jelas Defris.
Untuk periode 13–19 Agustus 2025, indeks K tetap ditetapkan sebesar 91,80 persen. Sementara itu, harga cangkang masih di angka Rp 24,04 per kilogram dan berlaku selama satu bulan. Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tercatat tidak melakukan transaksi penjualan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, jika tidak ada penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, atau harga rata-rata KPBN apabila terkena validasi dua. Pada minggu ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp 14.598,50 per kilogram dan harga kernel Rp 13.150,00 per kilogram.
Data dari perusahaan menunjukkan, PT INECDA mengalami kenaikan harga CPO dari Rp 14.561,00 menjadi Rp 14.605,00 per kilogram. Sementara harga kernel naik dari Rp 13.073,00 menjadi Rp 13.661,00 per kilogram.
Perusahaan lain, seperti PT Salim Ivomas Pratama (unit Sungai Dua, Balam, dan Kayangan), juga mencatat harga CPO sebesar Rp 14.605,00 dan kernel Rp 13.200,00 per kilogram.
Berikut adalah daftar harga TBS sawit petani swadaya di Riau untuk periode ini berdasarkan usia tanaman:
Umur 3 tahun: Rp 2.758,87/kg
Umur 4 tahun: Rp 3.077,39/kg
Umur 5 tahun: Rp 3.303,08/kg
Umur 6 tahun: Rp 3.430,49/kg
Umur 7 tahun: Rp 3.507,77/kg
Umur 8 tahun: Rp 3.550,28/kg
Umur 9 tahun: Rp 3.563,89/kg
Umur 10–20 tahun: Rp 3.526,64/kg
Umur 21 tahun: Rp 3.467,13/kg
Umur 22 tahun: Rp 3.398,61/kg
Umur 23 tahun: Rp 3.320,72/kg
Umur 24 tahun: Rp 3.261,72/kg
Umur 25 tahun: Rp 3.213,32/kg
Defris menambahkan bahwa Dinas Perkebunan Riau dan tim penetapan harga terus berupaya meningkatkan sistem penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Sinergi ini diharapkan terus membawa dampak positif bagi pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Nab)