RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswa membeli seragam, apalagi menentukan tempat pembeliannya. Penjualan seragam oleh pihak sekolah juga dilarang.
Orangtua atau wali murid dipersilakan melapor ke Disdik jika ada sekolah yang memaksakan pembelian seragam dari pihak tertentu.
"Tidak ada kewajiban apapun soal seragam. Sekolah dilarang terlibat, baik mengkoordinir pembelian di sekolah maupun di tempat lain," ujar Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, penyediaan seragam tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orangtua siswa. Setiap orangtua diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam bagi anak mereka.
Menurut Jamal, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada sekolah-sekolah agar tidak terlibat dalam urusan pengadaan seragam.
"Kami harap orangtua juga proaktif. Bila ada sekolah yang memaksa membeli seragam dari tempat tertentu, tolong laporkan. Jangan dituruti," tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah polemik berulang terkait seragam sekolah yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Lebih lanjut, Jamal menyarankan agar sekolah lebih fokus terlebih dahulu pada proses pembelajaran. Urusan seragam bisa dibahas kemudian dalam forum rapat bersama orangtua siswa. (Nab)