RIAUIN. COM– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, melalui Dinas Perhubungan, mengumumkan serangkaian regulasi lalu lintas dan titik parkir terpusat untuk menyambut Festival Pacu Jalur Tradisional 2025 yang akan digelar di Tepian Narosa pada 20-24 Agustus mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan pengunjung selama perhelatan akbar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi SE dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan utama di sekitar area festival akan diberlakukan sebagai zona larangan parkir.
Jalan-jalan yang dimaksud adalah Jl. Ahmad Yani (dari Simpang Tantan sampai Jl. Jend. Sudirman), Jl. Jend. Sudirman (dari Simpang Sentajo Motor sampai Simpang Polsek), Jl. Imam Bonjol (dari Simpang 4 LP hingga tepi Kuantan), serta sepanjang jalur 2 Jl. Sultan Syarif Qasim.
Selain itu, peraturan ketat juga diberlakukan untuk kendaraan bertonase berat. "Kendaraan seperti truk pengangkut batu bara, CPO, dan kernel sawit dilarang melintas di area festival dari pukul 06.00 hingga 23.59 WIB.
Larangan ini berlaku selama lima hari penuh, sesuai Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VII/2025/102," jelasnya.
Untuk mengakomodasi kendaraan pengunjung, Dinas Perhubungan telah menetapkan lokasi parkir resmi yang terbagi menjadi dua kategori: milik masyarakat dan milik pemerintah.
Kantong Parkir Milik Masyarakat antara lain, halaman dan rumah warga di Kelurahan Pasar Taluk, Simpang Tiga, Koto Taluk, Sawah, Beringin Taluk, dan Seberang Taluk dan Lapangan sepakbola Desa Seberang Taluk.
Kantong Parkir Milik Pemerintah antara lain, Terminal ex. Pasar Lumpur, Jalur 2 Jl. Diponegoro, halaman Pasar Rakyat (khusus roda dua), halaman kantor BAZNAS Kuansing, halaman POSKESWAN, Pasar Modern, Jalur 2 Wisma Hasanah, Jalur 2 depan Pasar Modern dan SMA N Pintar Kuantan Singingi
" Diharapkan, dengan adanya pengaturan ini, seluruh pengunjung dapat menikmati Festival Pacu Jalur dengan tertib, aman, dan nyaman, " kata Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi SE. (hen)