Ditulis : Hendrianto
HUKUM seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, penjaga moralitas, dan penjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Namun, apa jadinya jika hukum itu sendiri menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau lebih parah lagi, menjadi senjata politik untuk menyingkirkan lawan?
Kasus yang menimpa Tom Lembong menjadi sebuah cermin yang menunjukkan betapa rapuhnya integritas hukum di negeri ini.
Hukuman yang dijatuhkan kepadanya terasa lebih sebagai "show of force" politik daripada penegakan hukum yang berlandaskan fakta.
Tom Lembong adalah sosok yang tidak lazim dalam kancah politik Indonesia. Dia bukan kader partai atau hasil dari tawar-menawar politik, melainkan seorang profesional yang ditarik ke dalam pemerintahan karena rekam jejak dan keahliannya.
Namun, di balik senyum itu, intrik politik tetap berjalan. Ketika seorang profesional seperti Tom mulai mengganggu kepentingan segelintir partai politik besar, ia pun dianggap sebagai masalah.
Kriminalisasi yang dialaminya bukan karena ia korup atau tidak becus bekerja, melainkan karena ia dianggap bermasalah dengan salah satu kekuatan politik yang ingin mengamankan posisinya.
Tom Lembong diduga dipenjarakan sebelum ia sempat membongkar kelakuan busuk para elite partai.
Kasus hukumnya dipercepat, disajikan ke publik, dan divonis dengan segera, seolah-olah ada ketakutan besar jika ia mulai "bernyanyi" dan mengungkapkan fakta-fakta yang bisa menjadi bukti hukum.
Ini adalah taktik klasik dalam politik, di mana pihak yang berpotensi membongkar skandal harus dibungkam terlebih dahulu sebelum suaranya terlalu nyaring.
Pola ini tidak hanya terjadi pada Tom Lembong. Kasus Sekjen Hasto Kristiyanto juga menunjukkan kemiripan.
Ia pun seolah harus "dikandangkan" atau dipersulit secara hukum agar tidak membuka fakta-fakta yang tak terbantahkan, termasuk isu sensitif seperti siapa sebenarnya "Si Raja Jawa" atau keabsahan ijazah.
Hal ini mengindikasikan adanya pola sistematis di mana hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam para politisi yang dianggap berpotensi merusak narasi atau mengancam kekuasaan yang sedang berjalan.
Penegakan hukum yang tebang pilih ini melahirkan teror psikologis. Mereka yang pernah terlibat korupsi tetapi "lupa" menyetorkan uang pengamanan kini hidup dalam ketakutan. Mereka tahu bahwa hukum tidak berlaku adil dan bisa diatur oleh kepentingan.
Semua fenomena ini membawa kita pada sebuah kesadaran yang pahit: politik bukan lagi tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang siapa yang paling licik dialah yang selamat.
Di tengah pertempuran ini, rakyat biasa hanya bisa menjadi penonton. Kita menyaksikan bagaimana hukum dan keadilan dipermainkan, bagaimana integritas dikorbankan demi kekuasaan, dan bagaimana kebenaran dibungkam demi kepentingan sesaat.
Narasi ini menjadi semakin kompleks dengan adanya kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto.
Keputusan ini, bisa diinterpretasikan sebagai pengakuan tidak langsung dari pemerintah bahwa kasus-kasus tersebut memang kental dengan nuansa politis dan bukan murni penegakan hukum.
Langkah ini juga dapat dilihat sebagai upaya rekonsiliasi politik, di mana Presiden baru ingin merangkul semua pihak. Namun, hal ini juga berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Jika kasus yang sudah divonis bisa dihentikan melalui keputusan politik, maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemandirian hukum.
Ketika sistem sudah sangat rusak, di mana hukum tidak lagi bisa diandalkan, rasa frustrasi dan apatis pun muncul.
Menjadi penonton adalah respons logis dari sebuah masyarakat yang merasa tidak berdaya. Namun, apatis bukanlah solusi.
Saatnya masyarakat bersikap kritis, memantau setiap kejanggalan, dan menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Sebab, jika hukum sudah tunduk pada politik, maka keadilan hanya akan menjadi kata-kata kosong yang tidak memiliki makna. (***)