Kanal

Sungai Kuantan Keruh, Tanggung Jawab Lintas Provinsi

Ditulis: Hendrianto

RIAUIN.COM- Dua dekade terakhir, Sungai Kuantan menghadapi masalah serius: airnya keruh dan tercemar. Kondisi ini tidak hanya mengancam ekosistem, tapi juga langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kekeruhan Sungai Kuantan terutama disebabkan oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, tak adil jika kita hanya menyalahkan praktik PETI di Kuansing saja.

Hulu sungai ini berada di wilayah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang dikenal juga sebagai Batang Ombilin, dengan anak-anak sungainya seperti Batang Palangki dan Batang Sinamar juga turut berkontribusi pada masalah yang sama.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut komitmen dan kolaborasi lintas provinsi yang kuat antara pemerintah daerah Riau dan Sumatera Barat.
 

Melihat Sungai Kuantan kini adalah pemandangan yang memprihatinkan. Airnya tak lagi jernih, melainkan cokelat pekat layaknya kopi susu, dengan endapan lumpur yang jelas terlihat di dasar dan tepi sungai.

Fenomena menarik muncul setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Pada hari pertama dan kedua lebaran, ketika para pelaku PETI menghentikan aktivitasnya untuk merayakan hari besar, air Sungai Kuantan menampakkan kembali kejernihannya.

Ini adalah momen langka di mana masyarakat bisa melihat dasar sungai dan merasakan kembali kejernihan air yang seharusnya, sebuah bukti nyata betapa aktivitas PETI menjadi penyebab utama kekeruhan sungai ini.

Kondisi tercemar ini membawa dampak lingkungan yang sangat serius: ekosistem sungai rusak parah, ikan-ikan mati, keanekaragaman hayati menurun, dan habitat alami banyak biota air terganggu.

Pencemaran tak berhenti di situ, air baku untuk konsumsi masyarakat dan pertanian ikut tercemar, mengancam kesehatan dan ketahanan pangan lokal. Erosi tanah di sekitar bantaran sungai pun kian parah.

Secara sosial dan ekonomi, dampaknya tak kalah menyedihkan. Masyarakat kesulitan mendapat akses air bersih yang layak. Hasil tangkapan ikan nelayan lokal menurun drastis, bahkan seringkali nihil, menghantam pendapatan mereka.

Ancaman kesehatan berupa penyakit kulit hingga keracunan merkuri juga membayangi warga yang terpaksa menggunakan atau mengonsumsi air tercemar.

PETI adalah praktik penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk mengeruk dasar dan tepi sungai. Seringkali, praktik ini juga melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Proses inilah yang secara langsung menyebabkan sedimentasi masif, menghasilkan lumpur yang mencemari air sungai. 

Belum lagi, merkuri dan bahan kimia lain yang digunakan akan mencemari air dengan zat berbahaya yang sulit dihilangkan dan bersifat kumulatif dalam rantai makanan.

Aktivitas PETI ini tak hanya terkonsentrasi di satu titik. Penambangan ilegal tersebar luas di sepanjang aliran sungai, mulai dari wilayah Kuansing hingga ke bagian hulu sungai di wilayah Sumatera Barat.

Ini menunjukkan bahwa masalahnya jauh lebih kompleks daripada sekadar masalah lokal. Menyalahkan Kuantan Singingi sepenuhnya atas kekeruhan Sungai Kuantan adalah sebuah simplifikasi yang tak adil.

Sungai Kuantan adalah bagian dari sistem hidrologi yang lebih besar. Hulunya berada di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung, di mana Sungai Kuantan dikenal sebagai Batang Ombilin.

Di sana, berbagai anak sungai seperti Batang Palangki dan Batang Sinamar bertemu membentuk aliran utama. Indikasi kuat menunjukkan bahwa PETI juga terjadi di wilayah hulu ini, di beberapa kabupaten di Sumatera Barat.

Praktik penambangan ilegal di hulu secara otomatis berkontribusi pada lumpur dan pencemaran yang kemudian mengalir ke hilir, memengaruhi Kuansing.

Oleh karena itu, masalah Sungai Kuantan adalah masalah bersama. Tak ada satu pun daerah yang bisa lari dari tanggung jawab.

Ada saling ketergantungan antara hulu dan hilir; apa yang terjadi di hulu akan memengaruhi hilir. Solusi yang efektif haruslah terpadu dan melibatkan koordinasi dari hulu hingga hilir.

Dibutuhkan komitmen nyata dan kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Barat, serta pemerintah kabupaten/kota terkait di kedua provinsi.

Langkah awal bisa berupa pembentukan tim terpadu lintas provinsi yang fokus pada penindakan PETI. Tim ini harus bekerja sama dalam menyelaraskan regulasi dan kebijakan terkait pertambangan tanpa izin, serta berbagi informasi dan intelijen mengenai lokasi dan para pelaku PETI.

Selain penindakan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk menyadarkan mereka akan dampak buruk PETI dan pentingnya menjaga kelestarian sungai.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada PETI, agar mereka memiliki pilihan mata pencarian lain yang legal dan berkelanjutan.

Operasi penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, menindak para pelaku maupun pemodal di balik aktivitas ilegal ini.

Sanksi hukum yang berat harus diterapkan, dan alat berat yang digunakan untuk PETI harus disita dan dimusnahkan untuk mencegah penggunaannya kembali.

Tanpa ketegasan ini, PETI akan terus merajalela dan merusak sungai yang menjadi aset vital masyarakat di rantau Kuantan.

Restorasi Sungai Kuantan adalah sebuah keharusan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sepanjang alirannya.

Sudah saatnya Gubernur Riau dan Sumatera Barat duduk berunding demi masa depan Sungai Kuantan yang bersih, jernih, dan lestari, agar dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler