RIAUIN.COM – Empat orang yang tertangkap basah melakukan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Riau, yakni ES, J, AA, dan AAM, kini telah diserahkan ke Kejaksaan dan siap menjalani proses hukum di pengadilan.
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau sejak 15 Juli 2025.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dilakukan pada 21 Juli 2025,” jelas Hari, Sabtu (26/7/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan langsung yang dilakukan oleh Tim Polisi Kehutanan TNBT pada malam 26 Mei 2025. Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menebang dan memotong kayu menggunakan chainsaw di dalam kawasan taman nasional.
Selain itu, mereka juga diketahui mengangkut kayu hasil pembalakan dengan sepeda motor di sekitar Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mesin chainsaw, empat sepeda motor, serta 60 batang kayu hasil olahan ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem TNBT yang menjadi habitat satwa langka seperti harimau dan gajah Sumatera.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara Balai TNBT dan aparat penegak hukum dalam upaya melindungi kawasan konservasi.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat,” ujarnya. (*)