RIAUIN.COM — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau mengikuti rapat sosialisasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau terkait Pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/7/2025).
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan, serta sejumlah anggota DPRD seperti Soniwati, Raya Jaya Dinata, Adam Syafaat, Zulhendri, Nur Azmi Hasyim, dan Agus Triansyah. Sementara dari pihak DJP Riau hadir Gus Fahmi dan Adhitia Mulyadi sebagai narasumber.
Agenda pertemuan ini difokuskan pada pemahaman terhadap mekanisme pengenaan dan perhitungan PPh 21 melalui skema TER, yang dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi karyawan tetap dan tidak tetap. Penghitungan didasarkan pada penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan berbagai kendala teknis yang kerap terjadi dalam pelaporan dan pemotongan pajak, termasuk kasus pemotongan pajak yang belum tercatat pembayarannya akibat kesalahan administratif atau kurangnya pemahaman prosedur.
Pembahasan juga mencakup pajak yang dikenakan kepada anggota dewan, termasuk PPh, PPN, dan PBB. Besaran pajak tergantung pada sumber pendanaan—apakah dari APBN atau APBD—dan sifatnya bisa final maupun tidak final. Disebutkan pula jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti sedekah, warisan, hibah, bantuan BPJS, dan beasiswa.
Adhitia Mulyadi turut memaparkan secara rinci cara perhitungan PPh berdasarkan penghasilan neto, serta prosedur pemotongan dan pelaporan pajak pribadi.
DPRD Riau berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan secara menyeluruh, serta mendorong kedisiplinan dan transparansi dalam pelaporan pajak, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan. -adv