Kanal

Tegakkan Aturan Tanpa Pungli, Operasi Lancang Kuning 2025 Gunakan Tilang Elektronik

RIAUIN.COM – Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2025 resmi dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Dalam apel gelar pasukan yang berlangsung di Mapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat selama operasi berlangsung.

Untuk memastikan transparansi, penindakan pelanggaran lalu lintas kali ini akan mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan.

“Faktor keamanan harus dijaga selama operasi, dan yang paling penting adalah menghindari segala bentuk pungli atau tindakan transaksional,” ujar Kapolda saat memimpin apel bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (14/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat.

“Lakukan penindakan dengan prinsip keadilan yang merata untuk semua pelanggar,” ucapnya.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas di Riau tercatat lebih dari 4.000 kasus. Oleh karena itu, tahun ini Polda Riau menargetkan penurunan angka pelanggaran dengan pendekatan tegas namun simpatik.

Delapan jenis pelanggaran menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh 2025 ini. Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pengemudi di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM.

Tak hanya itu, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berada di bawah pengaruh alkohol, dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi sasaran penindakan.

“Banyak kendaraan ODOL yang merusak jalan karena tidak sesuai spesifikasi. Bahkan jika menggunakan pelat luar Riau, penindakan tetap bisa dilakukan,” tegas Herry. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler