Kanal

Gubernur Riau Soroti Evaluasi APBD dan Prioritaskan Reformasi Keuangan Daerah

RIAUIN.COM – Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Kaderismanto, Senin (7/7/2025).

Dalam penyampaiannya, Wahid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah. Upaya yang dilakukan mencakup evaluasi berkala, kerja sama lintas pemerintahan, serta mendorong inovasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga memaparkan kondisi terkini BUMD yang berjumlah tujuh unit aktif, ditambah dua bentuk penyertaan modal di sektor swasta. Meski terjadi penurunan dividen, hal tersebut dikarenakan adanya investasi ulang dan penyesuaian regulasi. Namun, Wahid menekankan bahwa BUMD tetap menjalankan fungsi vital dalam penyediaan layanan publik seperti pangan, pembiayaan, dan air bersih.

Di sisi sosial, angka kemiskinan di Riau tercatat mengalami penurunan menjadi 6,36% pada tahun 2024, turun 0,32 poin dari tahun sebelumnya. Pemprov menilai capaian ini sebagai kemajuan, meskipun pelaksanaan program pengentasan kemiskinan masih perlu penguatan. Oleh karena itu, mulai 2025, pendataan akan berbasis pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial.

Pemprov juga terus memperbaiki tata kelola aset melalui penerapan sistem e-BMD, yang sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 47 Tahun 2021, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Menjawab kritik dari Fraksi Golkar, Demokrat, dan NasDem, Wahid mengakui masih adanya pengecualian dalam laporan keuangan tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa laporan telah disusun secara wajar dan semua catatan akan ditindaklanjuti sebagai langkah pembenahan manajemen keuangan daerah.

Ia juga menyinggung dampak implementasi awal Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memengaruhi struktur penerimaan daerah, termasuk jenis pajak dan retribusi. Meski begitu, PAD tahun 2024 mencapai Rp5,4 triliun atau 57,18%, lebih tinggi dibandingkan transfer pusat yang sebesar Rp4 triliun atau 42,72%.

Menutup penyampaiannya, Wahid menyebut bahwa meskipun pelaksanaan fisik belanja daerah telah berjalan, beberapa pembayaran mengalami keterlambatan akibat realisasi PAD dan dana transfer pusat yang belum optimal. Evaluasi menyeluruh telah dilakukan, dan pemerintah akan terus berupaya memperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat makin maksimal. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler