Kanal

Disnakertrans Riau bersama Polda Selidiki Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Travel

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangani laporan dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan biro perjalanan. Penanganan ini melibatkan tim dari Desk Ketenagakerjaan Polda.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan tidak ada aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mengizinkan perusahaan melakukan hal tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti instruksi dari Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Dalam proses ini kami bekerja sama dengan tim dari Desk Ketenagakerjaan Polda Riau," ujar Boby, Kamis.

Menurut Boby, hingga kini pihaknya sudah menerima 43 aduan dari mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

"Semua laporan ini akan kami proses, dan pelaksanaannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai dari perusahaan tour dan travel di Pekanbaru yang melaporkan penahanan dokumen pribadi mereka. Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Pepaya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak sebelumnya. Para mantan karyawan telah memberikan pernyataan kepada petugas pengawas, disertai pembuatan berita acara.

“Tercatat sudah 12 orang hadir dan dimintai keterangan awal,” kata Boby.

Dalam kesempatan tersebut, Boby menyampaikan bahwa mereka juga sempat berdiskusi melalui sambungan video call dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang memantau langsung perkembangan kasus ini.

“Pak Wamen ingin melihat langsung sejauh mana proses berjalan, dan ini juga disaksikan oleh pekerja serta pengawas yang hadir,” ujarnya. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler