RIAUIN.COM – Gubernur Riau, Abdul Wahid, angkat bicara soal dugaan penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di wilayah Riau. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bisa menimbulkan ketimpangan dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Ini adalah persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Dunia usaha jangan lagi menahan ijazah karyawan,” ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, penahanan dokumen penting milik pribadi seperti ijazah bisa berdampak hukum dan memperkeruh iklim ketenagakerjaan di daerah. Karena itu, ia mendorong dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha guna memperbaiki relasi industrial secara menyeluruh.
"Ini menyangkut etika dan keadilan dalam bekerja. Kita ingin hubungan kerja di Riau terbangun secara sehat dan tidak saling merugikan,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjut, Gubri telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menyelidiki kasus ini. Ia juga menyatakan komitmen pemerintah bersama kepolisian untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Saya sudah minta Kadisnaker mendalami kasus ini. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Ia menekankan, tidak ada satu pun aturan ketenagakerjaan yang membenarkan penahanan ijazah.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung untuk memastikan semua pengaduan ditindaklanjuti. Ini juga akan melibatkan tim dari Polda Riau,” jelas Boby.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 43 laporan dari mantan pekerja yang mengalami penahanan ijazah, dan semuanya akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami pastikan, seluruh laporan tersebut akan dikawal dan diselesaikan bersama aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Nab)