Kanal

Pemprov Riau Usulkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov ke Kemendagri dan BKN

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dalam upaya tersebut, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan izin pelaksanaan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Riau.  

Langkah ini dilakukan setelah jabatan Sekdaprov Riau lowong dan sementara diisi oleh Penjabat (Pj). Kekosongan tersebut bermula saat pejabat sebelumnya, SF Hariyanto, memilih mundur dari posisinya untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Riau dalam Pilkada Serentak 2024.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan adanya proses tersebut. "Kami telah menerima arahan dari Gubernur Riau untuk secepatnya memulai proses seleksi Sekdaprov definitif," ungkapnya saat diwawancarai Tim Media Center Riau pada Kamis (10/4/2025).  

Menurut Zulkifli, pihaknya telah merampungkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. "Pengajuan izin untuk pelaksanaan seleksi ini sudah kami kirimkan secara formal ke BKN dan Kemendagri," tambahnya.  

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi teknis akan dikeluarkan oleh BKN, sementara persetujuan kebijakan menjadi wewenang Kemendagri. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari enam bulan wajib mendapat persetujuan Kemendagri sebelum menggelar seleksi jabatan. Untuk itu, kami sudah mengirimkan surat permohonan ke kedua lembaga tersebut," paparnya.  

Zulkifli optimistis bahwa proses persetujuan dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN dapat segera diperoleh. "Jika semua dokumen lengkap, biasanya izin dan rekomendasi keluar dalam waktu lima hingga tujuh hari kerja. Terkadang bisa lebih singkat, sekitar tiga hari, tergantung pada jumlah pengajuan serta proses verifikasi di kedua instansi tersebut," tuturnya.  

Pengajuan ini mencerminkan upaya Pemprov Riau untuk mengisi jabatan kunci Sekdaprov secara permanen melalui proses yang terbuka dan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Riau. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler