Kanal

Gubrin Abdul Wahid Serahkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 pada DPRD Riau

RIAUIN.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau pada Kamis, 27 Maret 2025.  

Dalam paparannya, Abdul Wahid menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan PP tersebut.  

“Laporan ini mencakup sejumlah elemen utama, seperti landasan hukum, visi-misi kepala daerah, gambaran umum daerah, perubahan rincian APBD, hasil pengelolaan urusan pemerintahan daerah, serta progres pelaksanaan tugas pembantuan,” ungkap Abdul Wahid.  

Ia menambahkan bahwa penyusunan LKPJ ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.  

Di sisi lain, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 1, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas laporan tersebut sejak diterima. “Kami berharap rekomendasi terhadap LKPJ ini dapat rampung tepat waktu dan diserahkan kepada Gubernur sebelum batas waktu tersebut,” katanya.  

Pembahasan LKPJ akan melibatkan seluruh fraksi DPRD Riau yang akan menyampaikan pandangan, saran, serta masukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami isi laporan secara lebih komprehensif. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler